Selasa, 20 Desember 2011

Bupati Luwu Utara Arifin Djunaedi

Bupati Luwu Utara Arifin Djunaedi menegaskan tidak akan memperpanjang masa pensiun pejabat eselon II. “Perpanjangan itu sama saja menghambat regenerasi kepemimpinan di Pemkab Lutra,” ujarnya kepada media, kemarin.

Apalagi, sejumlah pejabat eselon II telah mendapat perpanjangan pensiun selama setahun sehingga tidak ada lagi perpanjangan pensiun. “Saya tidak perpanjang lagi, sebab membutuhkan yang muda dan energik agar bisa berimprovisasi untuk kemajuan daerah ini,” ungkapnya.

Menurut dia, perpanjangan jabatan bagi pejabat eselon II merupakan hak prerogatif bupati dan telah diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No 32/1979 tentang Pemberhentian PNS yang kemudian dituangkan dalam PP 65/2008 tentang Perubahan kedua atas PP 32/1979. “Apakah pejabat itu diperpanjang atau tidak, itu bergantung pada kebutuhan,” pungkas dia.

Mengembangkan Kasus Dugaan korupsi Pengadaan Bibit 2010

Setelah Kepala Dinas Kehutanan Toraja Utara ditetapkan sebagai tersangka,Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit 2010 di Dinas Kehutanan Toraja Utara. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Makale Adrianus Y Tomana mengatakan, dari hasil investigasi sementara,ada tujuh jenis bibit yang disalurkan melalui Dinas Kehutanan Toraja Utara, di antaranya bibit kopi, kakao, uru. Semua didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Toraja Utara 2010.

“Kasus pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Toraja Utara masih kami kembangkan guna menelusuri pengadaan tersebut, apakah dilakukan sesuai prosedur atau fiktif,” ungkapnya, kemarin. Menurut dia, sejauh ini penyidik Kejari Makale baru menemukan adanya indikasi penyalahgunaan penyaluran bibit kopi di Dinas Kehutanan Toraja.

Penyidik Kejari Makale juga menemukan bukti awal terjadinya tindak pidana dalam penyaluran bibit kopi yang didanai APBD tahun anggaran 2010. Pengadaan bibit kopi yang didanai APBD ternyata tumpang tindih dengan pengadaan bibit kopi yang didanai APBN 2010. Setelah ditelusuri di lapangan, ternyata tidak ada kegiatan pengadaan bibit kopi pada 2010 yang didanai APBD, sementara pengadaan bibit kopi yang didanai APBN sudah terlaksana.

Saat ini penyidik kejaksaan masih terus menelusuri pengadaan enam jenis bibit lainnya yang diduga modusnya sama dengan pengadaan bibit kopi 2010. Adrianus mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam pengadaan bibit di Dinas Kehutanan Toraja Utara akan bertambah. Penyidik juga sudah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Kemungkinan besar Kejari Makale akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor di Makassar. Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang No 31/1999 tentang Penyalahgunaan Kewenangan dan Keuangan Negara, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Copyright © 2012 Agus All Rights Reserved Sepeda Motor Injeksi Irit Harga Terbaik Cuma Honda Promo Member Alfamart Minimarket Lokal Terbaik Indonesia