Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan tentang pemberian senjata api bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Menurut Agus bahwa Aturan tersebut dituangkan melalui Permendagri No26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP. Permendagri ini sebagai tindaklanjut Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2010 tentang Polisi Pamong Praja, khususnya Pasal 24 yang mengamanatkan anggota Satpol PP dalam pelaksanaan tugas operasionalnya dapat dilengkapi dengan senjata api. “Permendagri ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2010 tentang Polisi Pamong Praja. Khususnya Pasal 24 PP 6/2010,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Saut Situmorang.
Jenis-jenis senpi yang akan digunakan meliputi, gas air mata berbentuk pistol, revolver, senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa, stick (pentungan), dan senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik. “Jadi, jenis senjata api terdiri atas senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik,” jelasnya. Senpi ini, ujarnya, juga tidak otomatis bisa digunakan oleh semua anggota Satpol PP. Namun kebijakan ini tidak mendapat sambutan baik dari sejumlah pihak termasuk Pemkot Solo dan Yogyakarta. Satpol PP di dua kota ini merasa tidak membutuhkan berbagai senjata tersebut, sebaliknya memilih mengedepankan komuniasi.
Kepala Satpol PP Kota Solo, Hasta Gunawan menilai senjata api tidak dibutuhkan untuk penegakan peraturan daerah (perda) di Solo. “Tapi itu (senpi) digunakan untuk apa? Lha wong kita ini tugasnya melayani masyarakat,” ungkapnya,kemarin. Selama ini Satpol PP Solo tidak menggunakan senjata-sen-jata tersebut. “Kita juga tidak pernah menganggarkan untuk persenjataan Satpol PP. Di kita, senjata yang wajib dibawa adalah buku aturan dan kemampuan berkomunikasi,” bebernya. Lantas bagaimana caranya tanpa senjata tapi tugasnya tetap berjalan baik? “Pak Wali (Wali Kota Solo Joko Widodo) selalu mengatakan tugas Satpol PP itu bagaimana ikut mengentaskan kemiskinan masyarakat.
Karena itu, pendekatan persuasif lewat komunikasi selalu kita lakukan.Memang kita harus sabar untuk terus memberitahu jika ada warga yang melanggar,”terangnya. Hasta mengungkapkan, pihaknya tidak mungkin menghambat warga yang berusaha mendapatkan rezeki. “Kalau ada yang salah, kita tidak bisa main gusur begitu saja.Kita harus carikan solusi yang lebih baik bagi mereka. Ada 13 solusi yang kita miliki, seperti memindahkan ke dalam pasar, kita berikan tenda seragam, diberi gerobak, bahkan kita buatkan pasar.Tiap orang bisa mendapatkan sampai lima solusi, tergantung dari persoalannya,” bebernya.
Sebanyak 13 solusi tersebut bisa terwujud lantaran ada kerja sama yang baik dengan tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Dia mengkui, tidak mudah menjalankan strategi semacam ini. Sejumlah kendala acap kali muncul ketika di lapangan. “Misalnya ada orang yang coba-coba pasang badan, atau adanya pendatang baru yang tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Kuncinya kita harus komunikatif, humanis, sabar, bertahap, dan terintegrasi dengan SKPD lain.Itu kenapa kita bisa melakukan meski jumlah personel kita sedikit, hanya 96 orang termasuk untuk berjaga di aset-aset daerah seperti rumah dinas, kantor pemerintah, dan DPRD,”tukasnya.
Di Kota Yogyakarta, meski Satpol PP tetap dibutuhkan, namun dalam bekerja lebih humanis. Pentungan, tameng maupun senjata api pun bukan menjadi alat untuk menyelesaikan para pelanggar peraturan daerah. Satpol PP ditekankan untuk melakukan pendekatan dialogis. “Komunikasi lebih hebat daripada senjata api,” ujar Kepala Humas Pemkot Yogyakarta Herman Edy Sulistio. Penolakan senjata api untuk Satpol PP juga disampaikan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Menurut Agus dengan kondisi psikologis Satpol PP yang belum matang, saya kira berbahaya,” tegas Priyo di Gedung DPR, J akarta, kemarin. Dan berikut dukungan sitemap untuk blog yang masih lemah indeknya:
Type Approval Indonesia
Nggo Kontes
Berita Kita
Dunia Berita
Hari™
Berita Terkini
Leak
Type Approval Partnership
Brita Utama
Reuni17
Xipoq
Indonesia Type Approval
Rabu, 07 Juli 2010
Langganan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar